“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” demikian Imran Mahfudi.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua anggota DPRA dari PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani menanggapi reaksi Ketua Umum (Ketum) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, yang meminta DPRA segera memproses usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) keduanya.
Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Falevi, Imran Mahfudi SH kepada Serambinews.com, Kamis (23/2/2023) mengatakan untuk saat ini DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani, karena keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Ia menyebutkan, sengketa itu teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN, di mana sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.
Pada pokoknya, PTUN Banda Aceh telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.
“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” demikian Imran Mahfudi.
Sebelumnya diberitakan, Ketum PNA Irwandi Yusuf mendatangi DPRA untuk menjumpai Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).
Irwandi datang sekitar pukul 11.00 WIB bersama Sekjen Miswar Fuady dan sejumlah pengurus partai lokal tersebut.
Baca juga: Anggota DPRA M Rizal Falevi Kirani Tanggapi Santai Usulan PAW
Irwandi mengungkapkan, bahwa kehadiran pihaknya ke DPRA untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA periode 2019-2024 dari PNA.
Keduanya yaitu, Samsul Bahri Ben Amiren atau akrap disapa Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
"Menyerahkan dokumen PAW terhadap Samsul Bahri dan Falevi," katanya.
Pria yang akrab disapa Bang Wandi ini mengatakan, proses usulan PAW sudah berlangsung setahun.
Namun, selama ini tidak bisa diproses karena sedang ada proses hukum di pengadilan.
"Itu semua sudah setahun lalu berproses, ini berkaitan dengan sudah inkrahnya (polemik PNA) di MA (Mahkamah Agung)," ujar Irwandi.