Sebelumnya, MA memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP PNA hasil KLB tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon yaitu, Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Baca juga: Irwandi Temui Ketua DPRA, Harap Usulan PAW Tiyong dan Falevi Berlangsung Cepat, Ini Penggantinya
Gugatan nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.
Irwandi menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan nama Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri alias Tiyong.
Sedangkan pengganti M Rizal Falevi Kirani dengan Alzaizi.
Mantan gubernur Aceh ini pun berharap, proses PAW bisa berlangsung cepat.
"(Kita berharap) secepatnya," tutup dia.(*)
Baca juga: Lima Hari Setelah di PAW dari Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Bergabung ke Partai Gelora