Richard Eliezer Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba, Akan Tempati Kamar Khusus

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Richard diketahui akan dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.

“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.

“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya.


Diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, pihak Richard Eliezer dan JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sehingga, putusan terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J.

Baca juga: Setelah Indra Bekti Pulih, Milano Lubis Benarkan Aldilla Jelita Sudah Masukan Gugatan Cerai

Baca juga: Venna Melinda Ingat Dulu, Sempat Mandikan Verrell Bramasta Pakai Air Mineral

Baca juga: Warga di Negara asal Ronaldo Hidupnya Makin Sulit, Ribuan Orang Turun ke Jalanan di Lisbon

Kompas.com: Richard Eliezer Dipindahkan Diam-diam dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba

Berita Terkini