Berita Aceh Besar

Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan - Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Kronologis Pemuda di Aceh Besar Habisi Temannya dengan Rencong

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pertengahan 2022 lalu, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar digemparkan dengan kasus pembunuhan.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi Gampong Lagang itu mengakibatkan Andriansyah (24), warga Lamsiteh, Aceh Besar meninggal akibat luka tusuk.

Pelaku diketahui bernama Raisul Akram (23), dan sempat menjadi DPO polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh pada Agustus 2022 lalu.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis terdakwa Raisul dengan 6 tahun penjara.

Polres Banda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh, Senin (8/8/2022). Polisi sedang mencari Raisul Akram bin Hasbi (23), mahasiswa asal Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban Andri (23) alamat Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Jon Mahmud menyatakan terdakwa Raisul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Suami Siri Bunuh Istri di Makasar, Pelaku Tusuk Korban 19 Kali, Motifnya Cemburu dan Sakit Hati

Adapun dalam dakwaan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.20 WIB, saat terdakwa Raisul sedang tidur di kamar rumahnya di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Lalu adik kandung terdakwa membangunkan terdakwa dan mengatakan jika korban Ardiansyah ada di luar dan mencari ianya.

Kemudian terdakwa keluar untuk menemui korban.

Setelah berada di pintu, terdakwa melihat korban sudah berada di halaman rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan memaki terdakwa  dengan kata-kata “ha..ok’m* peu ka peugah nyoe jih kah…yang teut rumoh lon”.

Pada pokok intinya, korban menuduh terdakwa yang telah membakar rumahnya tiga minggu sebelumnya.

Kemudian terdakwa membantah tuduhan itu dan mengatakan bukan dirinya yang membakar rumah korban.

Baca juga: Warga Langsa Timur Ditemukan Tergantung dalam Kamar, Diduga Bunuh Diri Usai Antar Anak ke Sekolah

Namun korban tidak percaya lalu mengeluarkan satu pisau rencong dari saku celana korban dan langsung menikam terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini