Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan bakal calon (balon) anggota DPD RI di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).
Hasilnya, dari 38 balon anggota DPD RI yang diverifikasi faktual, hanya enam orang yang lolos atau memenuhi syarat tahap pertama.
Keenam orang tersebut yaitu Ahmada MZ, H Sudirman alias Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adami Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.
"Selebihnya, 32 bakal calon DPD dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah kepada Serambinews.com, Rabu (1/3/2023).
Bagi yang BMS, urai Munawarsyah, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang dimulai dari tanggal 2-11 Maret 2023.
"Bakal calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya," ujar Munawarsyah.(*)