Adapun objek gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.
SK tersebut merujuk kepada SK pengesahan kepengurusan PNA dengan ketua umum Irwandi Yusuf dan sekretaris Jenderal Miswar Fuady yang kemudian menjadi dasar PNA mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
"Hasil putusan PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021," kata Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Imran Mahfudi.
Imran menyebutkan bahwa dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah pengadilan haruslah dicabut.
Dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum, karena dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.(*)
Baca juga: BREAKINGNEWS - PTTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong, Batalkan SK Pengurus PNA Kubu Irwandi