Lalu, pemerintah atau tim terpadu untuk melakukan penggiringan gajah ke habitatnya, pemasangan pagar kejut dan membuat kawasan perlindungan satwa liar (sanctuary).
Berikutnya, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan konflik satwa liar dan memberikan kompensasi/ pemulihan kepada masyarakat yang terdampak.
Selain itu, Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar.
Juga Pemkab Pidie untuk melakukan koordinasi secara kontinyu dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
"Kita kecewa Kepala DLHK Aceh dan Kepala BKSDA Aceh tidak hadir. Pejabat itu hanya mengirimkan perwakilan saja. Padahal, ini pertemuan penting mencari solusi konflik gajah," jelasnya. (*)
Baca juga: Rapat Konflik Gajah di DPRK Pidie, Warga Beberkan Jumlah Kasus dan Gajah Jinak Dilepas