Berita Aceh Timur

Bertemu Haji Uma, Kapolres Aceh Timur Mengaku Dilematis Tangani Kasus Warga Racuni Harimau

Penulis: Seni Hendri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, bersama anggota DPD RI, H Sudirman, Pj Bupati Aceh Ir Mahyuddin, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Idi, Senin (6/3/2023). Pertemuan ini untuk membahas warga yang racuni harimau

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, mengaku dilematis menangani perkara warga Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, yang saat ini diamankan.

Karena dugaan telah meracuni satwa dilindungi harimau yang dilaporkan oleh BKSDA Aceh.

“Saya merasa sangat berat sekali menangani kasus ini, satu sisi masyarakat dirugikan karena ternaknya dimangsa.

Tapi disatu sisi lagi saya harus bertindak sebagai aparat penegak hukum," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Sik dalam pertemuan dengan Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, Pj Bupati Aceh Timur, dan BKSDA Aceh yang diwakili Kepala Resort 13 Langsa, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (6/3/2023).

Baca juga: 4 Kambingnya Dimangsa Harimau, Pemilik Oles Racun di Bangkainya, Harimau Mati, Pelaku Diamankan

Pertemuan itu membahas dan mencari solusi terkait kasus Syahril warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, yang masih ditahan Polres Aceh Timur, atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi harimau.

"Saya juga orang kampung, sehingga saya paham bagaimana sedihnya ketika harimau memangsa ternak warga yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Selain itu dalam kasus ini korbannya adalah Negara, namun jika korbannya juga warga mungkin bisa kita lakukan upaya penyelesaian melalui restorative Justice,” ungkap Kapolres Aceh Timur.

Baca juga: Anaknya Terus Panggil Ayah, Haji Uma Advokasi Kasus Warga Diamankan Polisi Karena Racuni Harimau

Sebagai Polisi, ungkap Kapolres, pihaknya juga merasa empati terhadap SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah meracuni harimau.

Disatu sisi lagi dia juga korban karena ternaknya dimangsa harimau.

“Kami merasa empati, namun karena kami selaku aparat penegak hukum harus melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Karena itu, SY tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Kepsek Syok Dapat Kabar Bu Guru Ngamar dengan Pria Lain, Ngakunya Studi Banding Lalu Digerebek Suami

Kapolres mengaku juga sudah mengusulkan kepada Pj Bupati Aceh Timur, agar pemerintah hadir mengganti hewan ternak warga apabila mati dimangsa satwa liar.

“Sehingga masyarakat merasa diayomi, dan tidak menimbulkan kejengkelan yang berniat meracuni ataupun membunuh satwa dilindungi karena ternaknya sudah diganti pemerintah,” ungkap Kapolres.

Dalam perkara SY ini, jelas Kapolres, korbannya adalah Negara, dan pelapornya adalah BKSDA.

Halaman
12

Berita Terkini