“Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas. Yang lainnya itu terbukti bersalah.” MAULIJAR, Kasi Intel Kejari Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43). Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fadhli bersama dua anggota Majelis Agung, Rahmatullah dan Jon Mahmud dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Senin (6/3/2023).
Toke Wir dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus penembakan Maimun dan Ridwan, warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022. Padahal, dalam dakwaan ia disebut sebagai aktor intelektual serta mendanai dan merencanakan kasus penembakan tersebut.
Vonis tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang menuntut Toke Wir selama 20 tahun penjara. Menariknya, dari tujuh terdakwa yang ditetapkan dalam kasus itu, hanya Toke Wir yang dijatuhi hukuman bebas.
Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim Dalam Kasus Penembakan Warga Indrapuri
Sedangkan enam terdakwa lainnya diganjar hukuman yang bervariasi. Keenam terdakwa yaitu Tarmizi, Feriadi, Muhammad Yahya masing-masing divonis sembilan tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dijatuhi delapan tahun penjara, serta Nazar tujuh tahun bui.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu Tarmizi dituntut 20 tahun penjara, Muhammad Yahya 18 tahun, Darwis dan Zardan masing-masing 15 tahun, dan Feriadi 16 tahun, serta Nazar dituntut 10 tahun pidana kurungan.
JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambi.
Baca juga: Kasus Penembakan 2 Warga Indrapuri, Cuma Toke Wir Divonis Bebas, 6 Lainnya Dihukum, JPU Kasasi ke MA
Saat ini pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim. Setelah itu, JPU akan menyusun memori kasasi yang kemudian akan dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke MA. "Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas. Yang lainnya itu terbukti bersalah," terangnya lagi.
Maulijar menyebutkan, keenam terdakwa dinyatakan melanggar pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban. Terhadap putusan keenam terdakwa tersebut, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.(iw/mas)