Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rizal, SMn menegaskan, surat dari PT Cemerlang Abadi (CA) yang ditujukan pada Pemkab Abdya hanya sebuah permintaan.
Demikian juga dengan surat balasan Pj Bupati Darmansah, menurut Rizal, itu bukan keputusan karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama.
"Terkait persoalan PT CA, pemerintah daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, incrah," kata Rizal kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (8/3/2023).
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Abdya terkait beredarnya surat permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan garap lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Rizal, untuk menjawab surat balasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya, Darmansah tetap meminta pendapat dari DPRK melalui musyawarah.
"Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya, tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan,” papar dia.
Baca juga: Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Minta Tindaklanjuti Putusan MA Terkait eks HGU PT CA
“Pada prinsipnya, dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK Nomor 65/PK/TUN/2022," jelas Rizal.
Rizal mengatakan, adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut maka multitafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, telah terbantahkan.
Karena, kata dia, secara tidak langsung PT CA sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektare tersebut, tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.
"Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih transparan, maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab ke depan," imbuhnya.
Karena, lanjut Rizal, keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan DPRK maupun dengan Forkopimda.
"Sehingga informasi terima oleh semua pihak lebih terbuka, transparan, dan tidak timbul multitafsir di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemkab belum Miliki Nama Penerima Terkait Pembagian Lahan Eks HGU PT CA
Selanjutnya, tambah dia, sebagai tambahan informasi bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar surat pun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT CA tersebut.
Kemudian, lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.
"Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN, supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib, terukur, dan teratur," pungkas Rizal.(*)