Berita Aceh Barat

GeRAK Aceh Barat Temukan Pungutan Parkir di Atas Tarif, Kadishub: Akan Ditindak

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishub Aceh Barat, Dodi Bima Saputra.

“Fakta yang kami temukan, ada petugas parkir yang meminta dengan nominal Rp 5.000 rupiah, dan yang mengejutkan si petugas parkir malah terkesan berani ketika ditanya dasar hukum nominal tersebut,” ungkap Edy.

Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta Dinas Perhubungan Aceh Barat, untuk menertibkan dan menindak pihak pengelolaan parkir yang mengutip biaya parkir di luar ketentuan dan diharapkan dapat mensosialisasikan tarif sesuai dengan qanun daerah.

Selain itu, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setempat juga diminta sigap memanfaatkan lahan parkir dan membina para pengelola parkir yang ada dalam Kota Meulaboh.

GeRAK menemukan beberapa titik lokasi yang mengutip biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satunya di daerah Batu Putih, Desa Kuta Padang yang menurutnya petugas pengelolaan parkir diduga meminta bayaran di atas tarif.

“Kami menemukan adanya petugas pengelola parkir yang meminta bayaran di atas tarif,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskannya, bila mengacu kepada Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka tarifnya untuk kendaraan, pada Pasal 31 disebutkan bahwa parkir tanpa bermalam untuk kendaraan roda empat tarifnya adalah Rp 2.000 rupiah.

“Fakta yang kami temukan, ada petugas parkir yang meminta dengan nominal Rp 5.000 rupiah, dan yang mengejutkan si petugas parkir malah terkesan berani ketika ditanya dasar hukum nominal tersebut,” ungkap Edy.

Salah satu petugas pengelola parkir yang berada di tempat rekreasi dekat Tugu Teuku Umar Batu Puteh menyebutkan, dasarnya sudah ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat.

Lebih mencengangkan lagi, si petugas parkir menyebutkan bahwa biaya itu juga untuk membersihkan area sekitar pantai.

“Atas dasar itu, kami menduga ada oknum petugas yang menurut kami berani membawa-bawa lembaga DPRK dan juga pemerintah, tentunya kami meminta agar pihak DPRK memanggil para petugas parkir tersebut dan meminta pertanggungjawabannya,” harapnya.

Menurutnya, bila praktik ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin retribusi parkir di Kota Meulaboh jebol dan tentunya realisasi pengelolaan parkir tidak akan tercapai yang mana merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  telah ditetapkan.

“Kami meminta Dinas Perhubungan untuk lebih sigap dan tegas atas maraknya juru parkir yang beroperasi dalam wilayah Kota Meulaboh. Bila ini pun masih terus berlangsung, maka kami menduga bahwa pemerintah atau dinas terkait terkesan menutup mata,” harap Edy.

Lebih lanjut disebutkan, jika tidak mampu untuk menertibkan dan mensosialisasikan tarif yang sesuai dengan qanun daerah, pihaknya menduga ada sejumlah oknum pemerintah yang juga memanfaatkan pungutan diluar ketentuan parkir tersebut.

Baca juga: VIDEO Berebut Kelola Lahan Parkir, Pemuda Pancasila dan Forkabi Terlibat Bentrok

Halaman
12

Berita Terkini