Pengelola Parkir Akan Ditindak
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Dodi Bima Saputra menanggapi persoalan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023) mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak pengelola yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Dikatakan Dodi, bila ada petugas parkir yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang di dalam perjanjian, semuanya menjadi tanggung jawab pengelola perparkiran.
“Pihak kami akan menindak lanjuti dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang tidak bisa menjalankan sebagaimana mestinya dalam perjanjian kerja dan setelah kita bina tidak berubah, maka kita sarankan kepada pihak pengelola parkir untuk dikeluarkan dari juru parkir,” tegas Dodi.
Disebutkan, bahwa pihak dinas telah berupaya untuk merespons setiap pengaduan masyarakat tentang pungutan parkir diluar ketentuan dengan mendatangi juru parkir untuk dibina dan diberi arahan.
Ia menambahkan, pihak dinas akan mengklarifikasi kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir yang telah ditunjuk terhadap indikasi pungutan tarif diluar ketentuan.
“Pihak dinas akan mengevaluasi lokasi-lokasi mana saja yang dilakukan pemungutan oleh pihak pengelola, baik berupa atribut maupun kelengkapan lainnya bagi para petugas parkir yang ditunjuk oleh pengelola,” ujar Dodi.(*)
Baca juga: Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota DPRD Fraksi Golkar di Wajo Ditahan, Sempat Ajak Korban Damai