Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang, Minta Ditindaklanjuti

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022).

SERAMBINEWS.COM , JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang.

Hal itu diungkapkan Mahfud setelah mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023) petang.

“Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” ujar Mahfud.

Data itu dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan bahwa jumlah itu masih bisa bertambah. 

Ia juga meminta laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009.

Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.

“Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian (Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023) petang.

Mahfud menyebutkan, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus. Ia mencontohkan kasus eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

“Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud.

“Menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani (Menkeu) itu, ganti menteri udah empat kali sejak 2009 enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali,” kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang",

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menegaskan bahwa pencucian uang berbeda dengan korupsi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukanlah korupsi melainkan tindakan pidana pencucian uang.

"Jadi tidak benar bahwa isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, pencucian uang," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, memang terjadi transaksi yang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 yang terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai.

 Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Namun, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu merupakan tindakan pencucian uang, berbeda dengan tindakan korupsi. 

Ia bilang, tindakan pencucian uang pada dasarnya tidak mengambil uang negara.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara, apa lagi ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu," kata Mahfud.

"(Sedangkan) korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri," imbuhnya yang juga merupakan Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, selama ini tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti. 

Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini akan didalami lebih lanjut agar diketahui tindak pidana utama dibalik pencucian uang tersebut.

Menurutnya, tindaklanjut temuan itu akan melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung atau Kepolisian.

"Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum," tutup Mahfud MD.

 

Baca juga: Galian C di DAS Tiro Pidie Diduga Sudah Berdampak Tergerusnya Areal Sawah, Ini Permintaan Petani

Baca juga: Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Menangis Minta Maaf ke Irish Bella

Baca juga: Begini Kisah Bocah Bireuen yang Viral Setelah Berhasil Eksekusi Bola Mati dan Selebrasi Siu Ronaldo

 

 

 

 

Kompas.com: Mahfud Laporkan 467 Pegawai Kemenkeu yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Berita Terkini