Fitriany mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
Oleh karenanya, Pj Bupati mengingatkan para ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.
"Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral, jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai," tutup Pj Bupati.
Baca juga: DPR Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Yudo Janji TNI Netral pada Pemilu 2024
Bunyi ikrar netralitas ASN yang di bacakan Pj Bupati Fitriany Farhas dan ikuti seluruh ASN.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas pegawai ASN di intansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan pada tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; dan
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*)
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe: ASN Wajib Netral Dalam Berpolitik, Haram Hukumnya Berpihak