Berita Lhokseumawe
Pj Wali Kota Lhokseumawe: ASN Wajib Netral Dalam Berpolitik, Haram Hukumnya Berpihak
Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Drs Imran MSi MA mengatakan pentingnnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Drs Imran MSi MA mengatakan pentingnnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilu.
Hal itu disampaikannya saat berbicara menjadi narasumber utama pada Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, Jumat (26/8/2022) kemarin di Aula Panwaslih.
Pada acara Rakor tersebut turut hadir juga Dandim 0103 Aceh, Kapolres dan Kajari Lhokseumawe, dan diikuti oleh 24 unsur stakeholder.
Pada pemaparannya, Pj Wali Kota Imran menyinggung tentang pentingnya netralitasi ASN menjelang pemilihan umum yang digelar pada tahun 2024 nanti.
Karena ASN porsinya telah jelas tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"ASN wajib untuk selalu netral dalam berpolitik. Haram hukumnya berpihak kepada segala bentuk pengaruh dan kepentingan siapa pun," tegas Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, kepada Serambinews.com, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Pidie Gandeng Pengadilan Negeri Sigli
Menurutnya, sebagai seorang ASN kenetralan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada netralitas dalam berpolitik saja,
Namun juga dalam memberikan pelayanan publik dan pembuatan kebijakan atau manajemen terkait penyelenggaraan hal yang berkaitan dengan politik.
Imran juga menekankan pentingnya antisipasi konflik politik menjelang penyelenggaraan pemilihan umum nantinya
Baca juga: Praktik Judi Online di Banda Aceh Semakin Meresahkan, DPRK Dukung Polresta Berantas Hingga Akarnya
"Dengan keberagaman masyarakat yang kita memiliki, potensi timbulnya berbagai masalah dalam masyarakat cukup besar
Untuk itu harus diantisipasi termasuk politik identitas berbasis SARA," ungkapnya.
Imran juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk merekam secepatnya identitas kependudukan.
“Jika belum memiliki indetitas penduduk segera ke dinas terkait agar bisa menjadi pemilih pemilu,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Anda Tercatat Sebagai Anggota Parpol Tanpa Persetujuan? Lapor ke Panwaslih Kota Lhokseumawe