Sementara Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Arifal Utama menyatakan pihaknya siap menjamin keselamatan seluruh jurnalis dan karyawan media Teropong News.
Ia minta pihak Teropong News segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Sorong Kota.
"Saya minta pihak Teropong News segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Sorong Kota," tutur Iptu Arifal.
Selanjutnya Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik mengatakan, Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota.
Baca juga: Kasus Pengancaman Wartawan, Korban Dipanggil ke Polda
Baca juga: Pria India Asib Ali Mulai Bisa Bahasa Indonesia, Jawab Komen Lucu Warganet di Medsos
Pihaknya juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.
Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.
Sementara itu, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia atau FJPI Papua Barat juga mengecam tindakan oknum massa yang melakukan pengancaman terhadap wartawan dan Redaksi Teropong News.
Ketua FJPI Papua Barat Norma Fauzia Muhammad menuturkan, tindakan massa terhadap Kantor Redaksi Teropong News dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Wartawan Aljazair Dijebloskan ke Penjara, Dituduh Terima Dana Asing
Pihaknya meminta agar persoalan ini harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota.
Pasalnya, pengancaman seperti itu sudah menyimpan dari perintah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
FJPI secara kelembagaan siap mendukung Polresta Sorong Kota agar mengungkap kasus pengancaman terhadap Jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News.
"Kita juga pasti terima hak jawab tapi kalau datang dengan pengancaman itu sudah kriminalisasi," tegas Fauzia.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar kasus ini harus segera diproses hingga tuntas, sehingga tidak terulang kasus serupa.(*)
(Serambinews.com/Sara Masroni, TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS