Adapun fistula ani merupakan cedera di bagian anus, sehingga bisa menimbulkan nanah pada bagian dubur.
Namun, kenapa dubur Mustaqim bisa mengalami fistula ani dan bernanah, tidak dijelaskan penyebabnya lebih detail oleh Kemenkumham Sumut.
Mereka cuma membantah, bahwa narapidana tersebut tidak disodomi.
Karena luka di dubur Mustaqim cukup serius, pihak Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura kemudian membawa narapidana itu ke RS Muhammadiyah pada 6 Maret 2023.
"Telah dilakukan pendampingan penanganan kesehatan lanjutan melalui tim medis kesehatan Klinik Pratama Lapas Pemuda Langkat dari RSU Daerah Tanjung Pura, RSU Putri Bidadari sampai dengan RSU Muhammadiyah Medan sesuai dengan rekomendasi dari keluarga dengan baik dan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Laporkan Oknum Dosen ke Polres Tapanuli Utara, Ngaku Diajak Tidur Bersama hingga Disodomi
Terlibat Kasus Pencurian
Mustaqim, narapidana yang kabarnya menjadi korban sodomi ini merupakan warga Kampung Salam, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Mustaqim ditangkap Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Oktober 2021 karena kasus pencurian.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Mustaqim divonis tiga tahun penjara.
Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Klas III Tanjung Pura.
Menurut laporan, Mustaqim sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan penjara.
Karena lokasinya yang cukup jauh, orangtua Mustaqim kabarnya jarang menjenguk sang anak karena faktor biaya.