"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.
"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.
Dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.
Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah oknum Bripka AS.
Dalam menjalankan aksinya, Bripka AS dibantu oleh seorang temannya yang karib disapa Acong.
Acong saat ini kabarnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir.
Sementara itu, warga yang tahu uangnya digelapkan oleh Bripka AS sempat mendatangi kediaman pelaku.
Namun belum jelas apa hasilnya saat itu, mengingat pelaku sudah meninggal dunia.(tribun-medan.com)
Baca juga: Bacok Anggota Babinsa TNI AD hingga Luka Parah, Pria Ini Berakhir dengan Wajah Nyaris tak Dikenali
Baca juga: Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya
Baca juga: Jelang Meugang, Harga Sapi di Aceh Besar Capai Rp 60 Juta, Kambing Dijual Rp 4 Juta Per Ekor
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Samosir