Pada Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, HN datang ke rumah kos EFL dan tidur di tempat itu.
Selanjutnya sekira pada pukul 22.30 Wib, HN menutup dan mengunci pintu rumah kos tersebut.
Tidak lama setelah itu, EFL masuk ke dalam kamar dan langsung menganti pakaian tidur.
Selang beberapa menit kemudian, HN juga ikut masuk ke dalam kamar EFL.
Kemudian keduanya bermesra-mesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa rasa takut.
Sebab dalam rumah sudah terkunci tanpa ada ada orang lain didalam rumah tersebut.
Keesokan pagi harinya, Minggu (1/1/2023), pukul 06.00 wib datang istri sah dari HN, yakni MJ.
Baca juga: Waspada! Berhubungan Suami Istri yang Seperti Ini Bisa Jadi Zina, Ustaz Somad: Jangan Lakukan
Dia sudah berada di depan rumah kos tersebut, lalu HN yang menyadari istrinya datang kemudian mencoba melarikan diri.
Tidak lama setelah itu, warga sekitar langsung mengamankan HN dan EFL.
Selanjutnya, kedua pasangan non muhrim ini dibawa oleh Polsek Lueng Bata untuk pengamanan.
Selang beberapa jam kemudian, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tiba untuk membawa NH dan EFL untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dipersidangan, EFL mengaku sudah dua kali melakukan ikhtilat atau bermesraan hingga berhubungan layaknya suami istri dengan NH.
Ianya juga mengaku bahwa NH sering tidur di dalam rumah kost yang terdakwa tempati, yang berlokasi di Laseupeung, Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya karena Ikhtilat
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.