Gadis Muda di Banda Aceh Indehoy dengan Supir, Rumah Kos Lueng Bata Jadi Saksi, Divonis 25 Cambukan
SERAMBINEWS.COM – Kasus pelanggaran Syariat Islam kembali terjadi di Kota Banda Aceh.
Seorang pria dan wanita kedapatan melakukan Jarimah (tindak pidana) Ikhtilat, yakni bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.
Mereka adalah HN (30), dan EFL (22), yang diketahui berdua-duaan dalam rumah kos di Gampong Laseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Diketahui bahwa, HN sudah berstatus sebagai suami sah dari seorang wanita berisial MJ.
Terbongkarnya perselingkuhan HN dengan gadis muda tersebut, setelah MJ bersama warga mendatangi rumah kos.
Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri
Kini HN dan EFL telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna dan Nomor 4/JN/2023/MS.Bna, Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa HN dan EFL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa EFL oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa HN Ioleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali” bunyi putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Bna.
Adapun para terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan cambuk dieksekusi.
Kronologis jarimah Ikhtilat ini bermula pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu terdakwa HN menghubungi terdakwa EFL untuk memberitahu ianya akan ke Banda Aceh untuk mengantar penumpang.
Sehingga setelah tiba di Banda Aceh, HN akan beristirahat di dalam rumah kos EFL.
Baca juga: Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh Tengah, Satu Jarimah Khamar Dicambuk 60 Kali
Lalu EFL menyetujui keinginan HN, sehingga ianya tidak mengunci pintu utama rumah kost tersebut.