AKP Afrino menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga sudah mengakui video yang viral di media sosial adalah dirinya," jelas dia.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R, jaket parasut warna merah, dan helm warna hitam milik pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video viral
Berdasarkan video viral, terlihat seorang lelaki di atas kendaraan sepeda motor Yamaha Vega warga silver hitam memamerkan alat kelaminnya.
Pelaku memakai jaket berwarna merah dengan garis warna putih, celana panjang hitam, dan helm warna hitam.
Aksi pelaku ini direkam oleh salah seorang mahasiswi yang berada di halte dan mengancam pelaku akan memviralkan videonya.
Saat korban mengancam, pelaku terlihat menutup wajahnya dengan tangannya, selanjutnya mahasiswi tersebut meminta pelaku segera meninggalkan lokasi tersebut. (*)
Baca juga: Kades Salamunasir Pernah Diancam Dibunuh 6 Bulan Sebelum Disuntik Mati, Ini Pengakuan Mantri Suhendi
Baca juga: Oknum Polisi di Bone Diperiksa Propam, Diduga Lecehkan Dua Wanita di Puskesmas
Baca juga: Sempat Pamer Cincin, Kini Wika Salim Bantah Dilamar oleh Sang Kekasih: Itu Mah Lagi Ulang Tahun
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Dosen di Padang Pamer Kelamin di Depan Mahasiswi, Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Viral