"Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan sabu- sabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta," pungkasnya.
Krisno Halomoan mengatakan, untuk dua tersangka anggota TNI akan diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan, Medan.
"Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami," terangnya pada Kamis (15/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Mami Linda: Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa
Sementara Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu- sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba.
Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.
"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH," kata Kolonel Rico , Selasa (6/12/2022).
Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Ia menyebut cuma kedua personel itu yang ditangkap dan tak ada warga sipil.
"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses." ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRA Bantu Kursi Roda untuk Warga Kurang Mampu di Nagan Raya
Baca juga: Operasi Jantung Sukses, Zhafira Anak Aceh Dijadwalkan Pulang Dalam Keadaan Sehat
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru! SKK Migas Buka Rekrutmen Besar-Besaran Dengan Perusahaan KKS, Cek Posisinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Oknum TNI Ditangkap saat Antarkan 75 Kg Sabu ke Medan, Dapat Upah Rp2 Juta untuk 1 Kg Sabu