Aparat keamanan di daerah menyarankan dalam rakor tersebut, kalau penjualan gas elpiji tabung isi 3 Kg, mau ditertibkan, solusinya Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, diminta untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Penjualan Gas Elpiji Tabung isi 3 Kg di luar pangkalan atau kios-kios pengecer.
Untuk membuat Pergub tersebut, kata Kabid Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, Dinas ESDM Aceh, harus konsultasi lebih dahulu kepada Pj Gubernur Aceh dan dinas teknis lainnya.
"Karena sampai kini, kita belum pernah dengar ada gubernur yang membuat Pergub Larangan Penjualan Gas Elpiji Isi 3 Kg itu ke pasar bebas," ujarnya.
Fungsi pengawasan peredaran dan penetapan harga gas elpiji subsidi isi 3 Kg itu, kata Kabid Migas Dian Budi Darma, memang pada Gubernur.
Karena yang menetapkan HET gas elpiji tabung isi 3 Kg di daerah adalah gubernur.
"Untuk buat Pergub tersebut, kita akan bahas kembali dan undang penyalur dan pertamina, aparat keamanan, pada waktu yang lain,” pungkas Dian Budi Darma.(*)
• Lumer di Mulut! Resep Volcano Sushi ala Chef Devina Hermawan, Praktis Pakai Sosis Rasanya Premium
• Viral Ibu Muda Ditahan Bersama Bayinya berusia 1,5 tahun, Begini Penjelasan Polda Banten
• VIDEO Sosok Anik Sulistyowati Ibu Syabda Perkasa Belawa yang Ikut Meninggal saat Kecelakaan