Serambi Demokrasi Awards 2023

Dahlan di Mata Mantan Kepala BI Perwakilan Aceh

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Arifin Lubis, mantan kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh.

ZAINAL Arifin Lubis, mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, turut memberikan pendapatnya terhadap peran Dahlan Jamaluddin dalam penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Dihubungi media ini, Sabtu (18/2/2023), Arifin menyatakan, Dahlan Jamaluddin berkontribusi besar terhadap hadir dan berkembangnya Qanun LKS di Aceh, terutama ketika dia menjabat sebagai Ketua Ketua DPR Aceh pada tahun 2019-2022.

Menurut Arifin, dalam penyusunan Qanun LKS di Aceh, Dahlan mengikutsertakan peran banyak pihak.

Sikap terbuka yang dimiliki Dahlan inilah yang kemudian menjadi nilai tambah.

“Yang pertama yang saya ketahui peran Pak Dahlan waktu itu sangat positif, beliau banyak mengundang berbagai pihak untuk mendiskusikan berbagai aspek terkait  penyusunan Qanun LKS,” ujar Arifin Lubis.

Lanjut Arifin, sikap terbuka yang dimiliki Dahlan tersebut sangat bermanfaat sehingga banyak mendapat masukan dari berbagai pihak terkait Qanun LKS.

“Jadi pak Dahlan menunjukkan sikap yang terbuka dan aspiratif terkait hal ini, beliau banyak mendengar tanggapan dan masukan dari berbagai pihak,” sambungnya.

Baca juga: Dahlan Jamaluddin, Pendorong Implementasi Perbankan Syariah di Aceh

Baca juga: Pemikiran Dahlan Jamaluddin untuk Perdamaian Aceh

Dahlan Jamaluddin, bersama Ustaz Abdul Somad, menjadi pembicara pada dialog penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, tahun 2020 lalu. (SERAMBINEWS.COM/HANDOVER)

Qanun LKS, kata Arifin, memberi perhatian yang besar terhadap upaya pengembangan sektor riil, terutama UMKM, karena mendorong peningkatan penyaluran pembiayaan kepada UMKM dengan skema bagi hasil.

Apabila qanun ini diterapkan dengan baik, maka dapat mendorong perekonomian Aceh berkembang lebih cepat.

“Pak Dahlan juga sangat mendukung peran perbankan di Aceh untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor riil dalam rangka mendorong perekonomian Aceh,” ungkapnya.

“Dari berbagai diskusi yang ada beliau tampak memiliki visi yang jelas dan mampu membangun sinergi yang baik dengan stakeholder. Selain itu, beliau juga suka mencari informasi di lapangan terkait permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat,” lanjut Arifin.

Mantan Kepala Perwakilan BI Aceh juga membeberkan alasannya mengapa pada saat itu BI mendukung penerapan Qanun LKS di Aceh.

Menurutnya, penerapan Qanun LKS merupakan kewenangan pemerintah.

Dalam hal ini, Bank Indonesia berperan sesuai fungsinya saja sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Terkait dengan upaya peningkatan perekonomian Aceh oleh pemerintah dengan adanya qanun tersebut, tentunya Bank Indonesia turut mendukung agar penerapannya dapat berjalan dengan baik.

“Bank Indonesia sangat mendukung upaya pembangunan ekonomi Aceh antara lain dengan mendorong peran perbankan dalam penyaluran pembiayaan ke sektor produktif. Adapun terkait penerbitan qanun, konteksnya bukan soal mendukung atau tidak mendukung, tapi mengikuti peraturan yang berlaku, karena ini sudah menjadi  kewenangan pemerintah,” pungkasnya.(*)

BACA artikel lain terkait "Serambi Demokrasi Awards 2023" di SINI

Baca Pdfnya Disini!

Berita Terkini