"Dari hasil pemeriksaan terhadap J, diketahui wanita itu melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah sakit Tentara Wirasakti Kupang," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (11/2/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, menambahkan, tersangka J dijerat Pasal 80 (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Pasal 341 KUHP.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Yohanes.
Baca juga: VIDEO Gelaran Seminar Internasional STEM-C di Pidie
Baca juga: Abang Kandung Dipenjara, Pria Ini Coba Rayu Kakak Ipar Berhubungan Intim, Kalap Saat Ditolak
Baca juga: PESAWAT Gelar Pelatihan Jurnalistik di Aceh Timur, Ini Kata Anggota DPR RI Muslim saat Buka Acara
Kompas.com: Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka