Video

VIDEO Walau Didemo, DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Editor: T Nasharul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi serius terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.

Hal tersebut lumrah ketika sebuah produk undang-undang (UU) ditolak ketika disahkan kata Mahfud usai memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Tolak Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Karenanya, Mahfud mengatakan dirinya mempersilakan bagi pihak yang menolak untuk memprotes pengesahan Perppu Ciptaker.

Selain itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU.

Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengesahan Perppu Cipta Kerja Mendapat Penolakan, Mahfud MD: Ya Biarin Saja, 

Berita Terkini