Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Tahanan, KPK Sebut Hanya Dua Hari, Tak Ada Keluhan soal Kesehatan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) membantah terdapat penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Jumat (24/2/2023).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Gubernur Papua Lukas Enembe mogok minum obat.

Namun, tindakan itu hanya berlangsung selama dua hari.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas mogok minum obat pada Senin dan Selasa atau 20 hingga 21 Maret.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Menurut Ali, Lukas kembali minum obat seperti biasa sejak Rabu (22/3/2023) hingga siang ini.

Obat untuk Lukas diberikan di bawah pengawasan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK.

Tujuannya, agar dapat dipastikan Lukas meminum obat tersebut.

“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujar Ali.

Selain itu, berdasarkan keterangan petugas rutan, Lukas selama ini tidak pernah mengeluhkan kesehatannya.

 Karena itu, KPK yakin masyarakat tidak terprovokasi oleh pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Rekening Rp81,8 M dan 31.559 Dollar Singapura

Lebih lanjut, KPK mengingatkan para kuasa hukum Lukas mendampingi kliennya dengan kooperatif.

“Tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Lukas menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3/2023) malam.

 Lukas mengklaim, penyakit yang dideritanya tidak berubah meski telah meminum obat dari dokter KPK.

Hal itu dibuktikan kondisi kakinya hingga saat ini masih bengkak.

Halaman
1234

Berita Terkini