"Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK,” tulis Lukas dalam suratnya.
Kedua, Lukas meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” tulis Lukas.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, surat itu diterima tim kuasa hukum saat membesuknya di rutan KPK pada Selasa (21/3/2023).
Selanjutnya, surat tersebut dimasukkan ke KPK.
Dalam foto yang Kompas.com terima dari Petrus, surat itu telah dibubuhi stempel tanda terima dari KPK.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Rekening Rp81,8 M dan 31.559 Dollar Singapura
Klaim diberi ubi busuk
Menurut laporan kuasa hukum Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau kerap disapa OC Kaligis, kliennya kerap diberi menu makan ubi yang sudah busuk dari KPK.
Informasi itu juga ia dapatkan dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang dalam pertemuan secara tidak sengaja di ruang kunjungan.
“Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis dalam keterangan resminya.
KPK pun langsung membantah memberikan menu makanan yang tidak layak bagi Enembe atau tahanan lainnya.
“Saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan ubi busuk,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di KPK, Selasa (21/3/2023).