Breaking News

Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Rekening Rp81,8 M dan 31.559 Dollar Singapura

Adapun yang disita KPK yaitu, uang sekira Rp50,7 miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain memblokir uang puluhan miliar, KPK juga menyita uang Rp 50,7 miliar.

“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, sejumlah cincin batu mulia, dan empat unit mobil.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.

Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli kesehatan.

“Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, sampai saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi yang telah disangkakan kepada Lukas.

Lembaga antirasuah masih terus mengembangkan perkara Lukas lebih lanjut dan membuka kemungkinan penerapan pasal lain.

 “Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Dana darinya ke OPM, Ngaku Tak Kenal Benny Wenda dan Anton Gobay

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved