Menhub Minta Pengusaha Percepat Cairkan THR Biar Karyawan Mudik Lebih Awal

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada karyawannya.

Menurut Menhub, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Budi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian libur mudik Lebaran. 

Tujuannya sama yakni untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.

"Tadi kami bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) segera libur. Tapi masuknya 26 (April)," jelasnya.

"Jadi tambah hari tapi di depan maju dua hari. Itu alasannya karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak," sambung Budi.

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Rp156 T di 2023: Untuk Bayar Pensiun PNS & TNI-Polri, THR hingga Jaminan Kesehatan


Pemerintah memprediksi, jika pembagian THR tidak dilakukan lebih awal dan libur tidak dimajukan, maka akan terjadi penumpukan pemudik pada 21 April 2023.

"Kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April) maka terjadi penumpukkan luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu kemudian kita bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Menhub.

Sementara untuk arus balik, puncaknya diprediksi akan terjadi pada 30 April-1 Mei 2023.

Meski Ada Potongan Gaji, Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh meskipun pemerintah memperbolehkan pengusaha ekportir melakukan pemotongan gaji sebanyak 25 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut sudah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"THR tetap wajib dibayarkan dan perhitungannya sesuai yang terjadi sebelum kesepakatan (pemotongan gaji). itu dijelaskan di pasal 12," kata Indah dalam keterangan pers dipantau daring, Jum'at (24/3).

Menurut Indah, pada pasal 12 Permenaker 5 tahun 2023 dijelaskan besaran upah yang diberikan pada buruh setelah adanya pemotongan gaji tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, konpensasi karena PHK dan hak-hak lain termasuk THR.

Sehingga dapat disimpulkan ekportir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap diwajibkan membayarkan THR secara utuh mengacu pada perhitungan gaji normal.

Indah menambahkan, pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainya termasuk perhitungan THR.

"Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," jelasnya.

"Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ungkap Indah.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai 19 April 2023

Baca juga: Bocah 9 Tahun Kesakitan Sambil Pegang Perut, Pantas Ayahnya Panik dan Dunianya Seperti Hancur

Baca juga: Harga Emas Murni Hari Ini di Pidie Masih Bertahan, Ramai Warga Menjual

 

Kompas.com: Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal

Berita Terkini