Berita Banda Aceh

Tak Terima Di-PAW, Anggota DPRA Azhar MJ Roment Gugat DPP PDA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRA dari Partai Darul Aceh (PDA), H Azhar Mj Roment.

Syahminan mengaku, pemberhentian disepakati dalam rapat harian DPP PDA pada Rabu 15 Februari 2023. 

Partai menilai Roment telah melakukan kesalahan karena tidak pernah menyampaikan laporan tertulis hasil reses yang dilakukan kepada partai.

Menurut Syahminan, laporan hasil reses merupakan alat ukur partai untuk menilai sejauh mana anggota dewan melakukan penyerapan aspirasi dan kerja-kerja politiknya terhadap masyarakat yang diwakilinya di parlemen.

“Itu tidak pernah dilakukan oleh Roment selaku anggota legislatif. Sehingga partai tidak bisa mengukur sejauh mana penyerapan aspirasi oleh dewan yang telah dipilih oleh konstituen,” kata Syahminan.

Terhadap usulan PAW tersebut, H Azhar Mj Roment menyatakan tidak menerima dan memprotes dengan mengaju surat Peninjauan Kembali (PK) ke Majelis Tahkim. 

Saat ini proses PK masih berlangsung di Majelis Tahkim PDA.

Dalam surat PK, antara lain Hjai Roment menerangkan bahwa sejak dilantik sebagai anggota DPRA periode 2029-2024, dirinya selalu memenuhi kewajiban untuk partai dan konstituen di daerah pemilihan (dapil).   

“Bahwa belakangan muncul desas desus akan terjadinya pergantian antarwaktu terdiri diri saya tanpa dasar yang konkrit dan menyebabkan saya merasa bingung dan mempertanyakan hal tersebut kepada pimpinan DPP Partai Darul Aceh yang pada pokoknya tidak ada permasalahan apa-apa,” ungkap Roment dalam surat PK.(*)

Baca juga: Tak Pernah Lapor Hasil Reses ke Partai, PDA Usul PAW Anggota DPRA Azhar Mj Roment

Berita Terkini