Tafakur

Berat Banget! Ini Denda Pasutri Berhubungan Intim di Siang Hari Bulan Puasa, Simak Ulasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya Al Bahjah

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.(*)

Berita Terkini