Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS
SERAMBINEWS.COM - Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.
Membaca Al-Fatihah itu wajib dilakukan pada saat shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.
Penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah.
Baca juga: Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Buya Yahya Berikan Syarat Ini
Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.