Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan status Benaia kini bukan warga negara Indonesia.
Pemuda asal Kendari yang kini menjadi tentara AD Amerika Serikat itu sudah kehilangan kewarganegaraan RI.
Hal tersebut merujuk Pasal 23 d UU Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Di pasal tersebut dijelaskan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.
"Pemuda Kendari yang ikut dalam rekrutmen angkatan darat Amerika Serikat ini berarti yang bersangkutan telah kehilangan kewarganagaraannya, kewarganegaraan Indonesia," ujar Hikmahanto, Sabtu (25/3/2023).
Lebih lanjut Hikmahanto menjelaskan Benaia bisa menjadi tentara AS dikarenakan mendapat status permanent resident atau tinggal tetap oleh pemerintah AS.
Penduduk yang mendapat tinggal tetap ini akan mendapat kartu penduduk dengan latar hijau. Namun green card AS ini memiliki masa berlaku mulai dari 2 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun.
Hal ini membuat pemilik green card bisa tinggal di Amerika Serikat dalam jangka waktu lama dan bisa kembali ke negara asal dengan mudah tanpa berganti kewarganegaraan.
Namun untuk kasus Benaia, warga asal Kendari yang menjadi tentara AS sudah tidak memiliki status kewarganegaraan RI.
"Benaia sudah mengikuti dinas militer negara asing dan tanpa persetujan Presiden RI, sehingga yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraannya, kewarganegaraan Indonesia," ujar Hikmahanto.
Kompas.tv: