Kasus Kematian Bripka Arfan, Polisi Tak Temukan Jejak Digital Pembelian Sianida

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Jenni Simorangkir dan mendiang suaminya Bripka Arfan Saragih

SERAMBINEWS.COM - Tim Ahli Digital Forensik Polda Sumatera Utara menyampaikan hasil pemeriksaan ponsel milik Bripka Arfan.

Hasilnya, Tim Digital Forensik menemukan  jejak digital pencarian efek penggunaan sianida.

Tim Digital Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa ponsel milik Bripka Arfan Saragih, yang tewas diduga akibat meminum racun sianida.

Dari pemeriksaan ponsel, Tim Forensik menemukan jejak digital pencarian mengenai efek penggunaan sianida dan racun tikus, serta kutipan Alkitab.

Namun, Tim Forensik tidak menemukan riwayat pemesanan cairan sianida, yang diduga dibeli secara daring dari luar Sumatera Utara.

Cerita lain dari keluarga  adalah sebelum dinyatakan bunuh diri, Bripka Arfan justru berniat akan membongkar praktik penggelapan pajak di Samsat Samosir.

Sehingga keluarga menduga, Bripka Arfan sengaja disingkirkan untuk menutupi keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 2 miliar itu.

Sebelum diambil alih Polda Sumatera Utara, Polres Samosir telah menetapkan Bripka Arfan Saragih dan empat orang lainnya sebagai tersangka penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir.

Baca juga: VIDEO Sebelum Tewas Bripka Arfan Janji Bongkar Kasus Penggelapan Pajak, Kapolres Samosir Ancam

Ahli Psikologi Forensik: Butuh Otopsi Fisik dan Psikologis untuk Temukan Penyebab Kematian Bripka AS

 Kasus kematian Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS, polisi yang diduga tersangkut kasus penggelapan pajak kendaraan di Samosir, Sumatra Utara, senilai Rp 2,5 miliar ditanggapi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Reza mengatakan, untuk menemukan penyebab kematian korban perlu diadakan otopsi fisk dan juga otopsi psikologis.

"Perlu otopsi fisik dan otopsi psikologis. Tapi kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide). Tinggal satu, pembunuhan (homicide)," katanya kepada Kompas.tv, Minggu (26/3/2023).

Ia juga mengatakan, Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman, seperti akan menjamin perlindungan.

Bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023. 

Tapi jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup pluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan.

Halaman
1234

Berita Terkini