Berita Nasional

Politisi PDIP Akui Bagi-bagi Amplop di Masjid, Segini Jumlahnya, Berikut Tanggapan Bawaslu

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video bagi-bagi amplop berlogo PDIP

SERAMBINEWS.COM - Publik dihebohkan dengan beredarnya video pembagian amplop di Masjid.

Amplop berwarna merah berlambang PDIP itu juga terdapat gambar dua politisi pantai banteng itu.

Video tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

Lalu bagaimana tanggapan Bawaslu setelah beredar video tersebut?

Apalagi, politisi PDIP sudah mengakui pembagian amplop di Masjid.

Sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur viral di akun media sosial.

Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.

Video bagi-bagi amplop ini awalnya diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan diteruskan ke akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.

"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," ucap Lolly kepada wartawan, Senin (27/3/2023). 

Viral Sebar Amplop Uang di Masjid, Kader PDIP Akhirnya Angkat Bicara. Politiku PDIP Said Abdullah (Youtube Serambinews)

Pihaknya, kata dia, saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap kegiatan bagi-bagi amplop tersebut.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau untuk tak mengadakan kegiatan politik di tempat ibadah. 

Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi keributan sehingga membuat tahapan Pemilu 2024 menjadi tidak kondusif. 

"Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," jelas dia. 

Halaman
1234

Berita Terkini