- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput lewat Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinsos Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota lewat Dinsos daerah Kab/Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan ke Mensos RI.
- Usulan data ini akan dioleh oleh Kemensos RI.
- Mensos menentapkan dan umumkan di DTKS.
Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT PKH Tahap 2 Cair 600 Ribu, Ibu-ibu ini Syaratnya
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Berikan THR PNS dan Gaji Ke-13 Hanya 50 Persen
Baca juga: Daftar 10 Jabatan Strategis di Polri yang kena Rotasi: Ada 7 Kapolda hingga Kepala Lemdiklat
Baca juga: Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria Diamankan Petugas Gabungan