Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Hotman Paris Siapkan Pleidoi
Tim Kuasa Hukum Teddy Minta Waktu Selama 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi
Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.
Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.
Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.
"Apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.
Hotman lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.
Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.