Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.


Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Namun, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.

Teddy Minahasa lalu bersalaman dengan tim penasihat hukum lainnya.

Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.

Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai, dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Lalu terdengar awak media memanggil nama Teddy Minahasa.

Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
 
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.

Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.

Teddy Minahasa lalu kembali menggunakan masker yang digenggamnya.

Tak lama kemudian, Teddy berjalan keluar ruang sidang.

 

Baca juga: Gantikan Kompol Muhammad Taufik, Kompol Misyanto Resmi Jabat Wakapolres Pidie

Baca juga: Pria yang Tewas Tanpa Busana di Medan Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku Habisi Korban

Baca juga: Mobil Jokowi Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar, Begini Nasib Pelaku

Kompas.tv: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Berita Terkini