Ramadhan 2023

Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan waktu yang Paling Afdhal menunaikan zakat fitrah

Tunaikan Zakat Fitrah Sesegera Mungkin, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

SERAMBINEWS.COM – Selain menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam juga diwajibkan untuk tunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim pada awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. 

Perintah untuk menunaikan zakat telah termaktub dalam Rukun Islam yang ketiga.

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh tiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, baik muda ataupun lanjut usia.

Lantas, kapan waktu yang paling terbaik atau afdhal untuk membayar zakat fitrah?

Ilustrasi zakat fitrah (TRIBUN JAKARTA)

Baca juga: Simak, Ini Hukum Orang yang Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah tapi Dapat Banyak Pemberian dari Orang

Melansir dari tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan shalat subuh dan hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai zakat fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Baca juga: Bukan Hanya Fakir Miskin, Ternyata 8 Orang atau Asnaf Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Namun UAS mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalu panitia zakat di mushalla atau masjid di wilayah tempat tinggal.

“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.

UAS mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat fitrahnya sah.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.

UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.

“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.

Baca juga: Hukum Memakai Mukena yang Terdapat Tulisan saat Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam.

Kemudian zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

RAMADHAN 2023

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini