Kajian Islam

Hukum Memakai Mukena yang Terdapat Tulisan saat Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apa hukum memakai mukena yang terdapat tulisan saat shalat? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Ilustrasi mukena
Karyawan Toko AR Tekstil, Riyanti memperlihatkan contoh mukena sulam bayang yang saat ini digemari kaum hawa untuk hantaran pengantin juga persiapan Idul Fitri mendatang. Mukena ini dijual Rp 525.009-Rp 550.000 sate stel, Jumat (5/6). 

Hukum Memakai Mukena yang Terdapat Tulisan saat Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Apa hukum memakai mukena yang terdapat tulisan saat shalat? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Mukena merupakan ciri khas muslim di negara Indonesia dan negara serumpun Malaysia yang digunakan untuk sholat.

Ada banyak jenis mukena, mulai dari warna, motif hingga tak jarang kita temukan mukena yang terdapat tulisan pada kainnya.

Lantas bolehkah memakai mukena yang terdapat tulisan saat shalat?

Mukena merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, kini mukena memiliki model yang beragam mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya Beri Bocoran Sering Lakukan Ibadah Ini

Bahkan sekarang ini, sudah banyak kita jumpai saat shalat berjamaah hingga tarawih di masjid, mukena yang terdapat tulisan.

Lantas sebenarnya, bolehkah memakai mukena yang terdapat tulisan saat shalat?

Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya awalnya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.

"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.

"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini 4 Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.

"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved