Berita Banda Aceh

Gelar Demo di Depan Gedung DPRA, Massa Tolak Draf Revisi UUPA

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Bahkan revisi UUPA tersebut berpeluang mempermalukan Aceh di tataran nasional karena pasal-pasal usulan perubahan dari DPRA yang tidak rasional. Musda Yusuf, Koordinator Aksi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (Alamp Aksi) melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Selasa (4/4/2023) siang.

Pendemo menyatakan menolak draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang disusun oleh DPRA.

Dalam aksinya, pendemo turut membentang karton dan spanduk bertuliskan "Tuntutan, Tolak Draf Revisi UUPA, Karena Berpotensi Memalukan dan Merugikan Aceh!!"

Koordinator Aksi Musda Yusuf mengatakan, penolakan ini dilakukan karena selama ini pembahasan revisi UUPA sangat tertutup kepada masyarakat Aceh.

"Bahkan revisi UUPA tersebut berpeluang mempermalukan Aceh di tataran nasional karena pasal-pasal usulan perubahan dari DPRA yang tidak rasional," katanya dalam siaran persnya.

"Sungguh miris rasanya ketika alokasi anggaran yang kabarnya mencapai Rp 8 miliar diplotkan untuk sosialisasi revisi UUPA, namun sosialisasinya seperti asal ada dan cenderung tertutup untuk DPRK dan kelompok tertentu saja," tambahnya.

Dalam orasinya, Musda menyebutkan beberapa pasal yang dinilainya tidak logis. "Pada pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 Juli 1956, sementara petanya sampai detik ini bahkan di berbagai institusi tak ada referensinya. Ini namanya seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret," sebutnya.

Ia juga menyebut, draf revisi UUPA juga menghapus posisi imum mukim, imum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imum meunasah dari struktur lembaga adat sebagaimana bunyi pasal 98 ayat (3). "Jika revisi UUPA hanya untuk mengobrak abrik sesuatu yang sudah berjalan dalam struktur pemerintahan, ini seperti membuat UUPA semakin rancu," ungkap dia.

"Kami mengecam rencana DPRA menghilangkan fungsi pemerintah adat seperti mukim, tuha peut, imum mukim, tuha lapan, dan sebagainya. Jangan otak atik lembaga adat hanya untuk nafsu merevisi UUPA," bebernya lagi.

Lebih lanjut, Musda juga tidak sependapat draf pasal 80 yang menyebut parlok bisa mengajukan anggota DPR RI bahkan mengusulkan PAW DPR RI. "Apakah masih disebut parlok kalau cakupannya hingga nasional. Sungguh jika pasal-pasal perubahan yang janggal-janggal ini diusul ke pusat malah bakal menjadi lulucon dan berpeluang mempermalukan Aceh secara nasional, apakah DPRA tak memikirkan hal itu?" tandasnya.(mas)

‘Jangan Berangan-angan yang Aneh’

Menurutnya, sejauh ini keberadaan UUPA sudah lumayan kuat untuk Aceh, tinggal lagi bagaimana turunannya direalisasikan maksimal. Pendemo juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila dengan dilakukan revisi UUPA justru pasal-pasal UUPA yang sudah ada jadi hilang.

"Ayo dong berpikir logis, jangan berangan-angan yang aneh-aneh, jumlah DPR RI dari Aceh itu hanya 13 orang dari 580 orang total kursi DPR RI. Apa cukup untuk mempertahankan UUPA?" kritiknya.

"Mengubah undang-undang itu tidak mudah, jangan sampai kekhususan yang sudah ada justru hilang karena ingin kewenangan DPRA ditambah," tegas Koordinator Aksi, Musda.

"Jangan sampai gegara melihat hujan mau turun air di tempayan dibuang, jangan karena ambisi punya kekuasaan dan kewenangan sangat besar, DPRA justru mengorbankan kekhususan Aceh yang sudah diberikan," demikian Musda.(mas)

Berita Terkini