Ramadhan 2023

Orang Tua atau Anggota Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan, Apa Tetap Wajib Dibayar Zakat Fitrah?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah -Orang Tua atau Anggota Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan,Apa Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrahnya? Simak penjelasa Ustad Abdul Somad.

SERAMBINEWS.COM - Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dibayar setahun sekali, setiap bulan ramadhan.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Biasanya, zakat fitrah dibayar setiap penghujung bulan Ramadhan, atau sesuai dengan ketentuan panitia zakat di masing-masing daerah.

Namun demikian, zakat fitrah sudah bisa dibayar sejak awal ramadhan.

Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?

Misalnya, ada keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.

Apakah tetap harus dibayar zakat fitrah untuknya?

Baca juga: Zakat Fitrah, Kapan Mulai Dibayar? Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Video penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan pun banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal

Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Baca juga: Begini Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Buya Yahya Peringatkan Agar Berhati-hati

Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," papar UAS.

Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Warga Banda Aceh Dianjur Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras, Bisa juga Pakai Uang, Ini Ketentuan & Nilai

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Masih dalam video yang sama, UAS sekali lagi menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Mengenai soal ini penah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad dalam tayangan video lainnya.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Aceh Timur Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 2023, Wajib Beras dan Ditunaikan Sebelum 27 Ramadhan

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini