Berita Banda Aceh

Warga Banda Aceh Dianjur Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras, Bisa juga Pakai Uang, Ini Ketentuan & Nilai

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH kepada awak media untuk menjadi acuan warga Kota Banda Aceh dalam m

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rakor penentuan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 Hijriah Kota Banda Aceh di Kantor Kemenag Banda Aceh, Kamis (6/4/2023) 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH kepada awak media untuk menjadi acuan warga Kota Banda Aceh dalam membayar zakat fitrah tahun ini.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Warga Banda Aceh dianjurkan membayarkan zakat fitrah langsung dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini beras.

Mengikuti Mazhab Syafii, maka zakat fitrah dalam makanan pokok berupa beras sebesar 2,8 kg per jiwa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH kepada awak media untuk menjadi acuan warga Kota Banda Aceh dalam membayar zakat fitrah tahun ini.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kota Banda Acehsudah menetapkan Keputusan Bersama bahwa setiap jiwa wajib mengeluarkan beras sebanyak 2,8 kilogram untuk zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M. 

Penetapan itu berlangsung dalam rapat koordinasi atau Rakor di Kantor Kemenag Banda Aceh, Kamis (6/4/2023). 

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Ketua Badan Baitul Mal Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Banda Aceh.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Gunakan Uang di Kabupaten Aceh Singkil

Kemudian Kepala Subbagian Keistimewaan dan Kesra Kota Banda Aceh, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Banda Aceh.

H Abrar Zym SAg MH menganjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafii.

"Berpedoman pada Mazhab Syafii, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini adalah beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa," kata Abrar.

Namun, lanjut Abrar, bila masyarakat ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp 48 ribu/jiwa.

Harga ini berdasarkan survei pasar saat ini yang sudah selesaikan dilakukan pihaknya.

Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya dan juga Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M di Kota Banda Aceh. (*)

Baca juga: Di Nagan Raya, Besaran Zakat Fitrah Rp 41.000-Rp 49.000 per Jiwa


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved