SERAMBINEWS.COM - Warget ramai khawatirkan pajak yang dikenakan ke Dhiauddin, warga asal Aceh Barat usai terima Rp 4 miliar hadiah juara lomba azan di Arab Saudi.
Diketahui Ustaz H Dhiauddin Lc MA meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
Atas prestasi tersebut, pria asal Aceh Barat itu berhak mendapatkan hadiah fantastis sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar.
Kabar bahagia ini mendapat apresiasi publik di Indonesia, khususnya di Aceh tempat Dhiauddin berasal.
Baca juga: Juara II Lomba Azan Internasional Raih Rp 4 M, Ayah Dhiauddin Harap Anaknya Mengabdi di Aceh Barat
Namun tak sedikit pula yang khawatir kalau Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai usai membawa hadiah sebesar itu dari luar negeri nantinya.
"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.
"Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.
"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.
Baca juga: Sosok Ustaz Dhiauddin, Putra Aceh Barat yang Diganjar Hadiah Rp 4 M Usai Juara Azan di Arab Saudi
Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin?
Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.