SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum berjunub karena mimpi basah di siang hari?
Apalah hal tersebut dapat membatalkan puasa ramadhan?
Bagaimana cara mandi junub atau mandi besar, menjadi salah satu topik yang kerap dipertanyakan saat Bulan Ramadan.
Terutama mengenai, apakah junub karena mimpi basah membatalkan puasa?
Untuk diketahui, arti kata junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi besar atau mandi wajib.
Sementara mandi besar adalah sesuatu yang harus dilakukan baik oleh pria maupun wanita untuk menyucikan diri, setalah mengeluarkan mani dari alat kelaminnya, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, berhubungan seksual, maupun akibat gairah yang timbul akibat pengelihatan atau pikiran.
Lantas bagaimana jika seseorang lupa mandi junub tapi sudah Imsak atau habis waktu sahur?
Apakah kondisi tersebut membatalkan puasa?
Hukum mengenai mandi junub saat bulan Ramadan dibahas dalam program Tribunnews - Tanya Ustaz.
Dalam video yang berjudul TANYA USTAZ : Mandi Junub setelah Imsyak, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadan?, Dr. H. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag.selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, IAIN Surakarta memberikan tausiah soal Mandi Junub setelah Imsyak.
Apakah mandi junub atau kondisi junub ketika sudah memasuki waktu subuh, apakah tetap sah puasanya?
Ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.
Dr H Syamsul Bakri menjelaskan, Rasulullah SAW ketika itu sudah memasuki waktu fajar atau waktu subuh, dan Rasulullah dalam keadaan junub, maka kemudian Rasulullah melakukan mandi junub dan melanjutkan puasa.
Artinya, kondisi junub bukanlah merupakan syarat sahnya puasa.
Juga, kondisi junub tidak membatalkan puasa, baik junub karena hubungan suami istri maupun junub karena bermimpi, dan lainnya.