Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.
SERAMBINEWS.COM - Salah satu kebiasaan masyarakat Muslim Indonesia menyambut Idul Fitri adalah menukar uang pecahan besar dengan pecahan lebih kecil yang masih baru.
Uang pecahan ini sangat diperlukan untuk dibagi-bagikan kepada sanak saudara atau tamu, terutama anak-anak saat hari Lebaran.
Tentu tradisi ini masih berlangsung hingga kini atau Idul Fitri 1444 Hijriah yang tak sampai dua pekan lagi.
Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.
Untuk melakukan transaksi tukar uang pecahan, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.
Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.
Baca juga: Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan, Resep Dessert Mangga Sagu Ala Chef Devina Hermawan, Wangi dan Creamy
Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.
Lalu, bagaimana hukum menukar uang lebaran menurut pandangan Islam?
Apakah cara transaksi penukaran uang dengan dikenakan biaya administari sah dan halal sesuai dengan ajaran Islam?
Simak dalam penjelasan UAS dan Buya Yahya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum menukar uang saat lebaran
Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.