Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan anggota DPRK senilai Rp 15.034.833.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pijay, Drs M Diwarsyah MSi didampingi Sekretaris M Yusuf SE MM kepada Serambinews.com, Kamis (13/4/2023) mengatakan, menindaklanjuti petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terhadap pencairan THR PNS diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka Pemkab telah mengalokasikan dana sebesar Rp 15.034.833.000.
• VIDEO Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp 349 Triliun
"Dana THR ini di fokuskan bagi 2 kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati, 3.253 PNSD, 168 PPK, dan 25 anggota DPRK," sebut Diwarsyah.
Dijelaskan M Diwarsyah pencairan THR 2023 telah mulai dicairkan sejak Selasa (11/4/2023) melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing-masing terutama yang telah menyelesaikan pengajuan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sehingga pihak Pemkab Pijay menargetkan semua pencairan dana THR 2023 tersebut dapat selesai secara keseluruhan dalam pekan ini.
"Artinya menjelang hari kemenangan atau lebaran Idul Fitri 1444 H semua ASN dan anggota DPRK dapat mempergunakan dalam menyahuti berbagai kebutuhan lebaran,” jelasnya.
Disebutkan M Diwarsyah, peruntukkan seluruh dana THR sebesar itu langsung ditransfer ke dalam rekening ASN serta pejabat daerah.
"Artinya, dana THR ini langsung dapat ditarik untuk digunakan,” ujarnya. (*)
• Turun Tipis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Harga Antam pada Kamis 13 April
• Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian Negara Capai 20 Miliar