KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya.

"Dikarenakan terdakwa (Rijatono) dianggap memiliki kemampuan di bidang konstruksi, kemudian Lukas Enembe memerintahkan terdakwa untuk melakukan renovasi rumah pribadinya," bunyi dakwaan.

Berdasarkan dakwaan, Rijatono juga menjadi tim sukses Lukas saat Pilkada Gubernur 2018-2023.

Atas kemenangan Lukas, Rijatono meminta pekerjaan atau proyek sebagai kompensasi.

Lukas menyetujui dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun tak keberatan.

Lukas memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua untuk mengupayakan Rijatono sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gerius lantas memerintahkan Nataniel Kandai (almarhum) selaku Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Papua untuk membantu Rijatono dengan memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Papua yang akan dilelang.

Kemudian Rijatono menggunakan KAK dan rincian harga satuan HPS tersebut untuk menyusun dokumen dan mengajukan penawaran.

"Selain itu, dikarenakan pihak Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua mengetahui terdakwa merupakan titipan dari Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, maka perusahaan yang digunakan oleh terdakwa dimenangkan oleh Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua," ungkap dakwaan.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Tahanan, KPK Sebut Hanya Dua Hari, Tak Ada Keluhan soal Kesehatan

Dalam rangka untuk mendapatkan proyek-proyek di Provinsi Papua tersebut, Rijatono juga mendirikan CV Walibhu berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Comanditer CV Walibhu Nomor 87 Tanggal 19 Agustus 2019.

Setidaknya terdapat 12 proyek yang didapat Rijatono dalam rentang waktu 2018-2021.

Beberapa proyek di antaranya rumah jabatan tahap I dan II (2017 dan 2018), Peningkatan Jalan Entop-Hamadi (2019), Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang Paud Integrasi (MYC) (2020) dan Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) (2021).

Nilai kontrak seluruhnya mencapai Rp110.469.553.936.

Pada 11 Mei 2020, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Jayapura, Rijatono memerintahkan Frederik Banne untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar.

Selain fee Rp1 miliar, pada kurun waktu 2019-2021 Rijatono juga memberikan fee sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksana lapangan.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Usai Beli Rokok dengan Uang Palsu, Briptu IH Diperiksa Propam Polda Bengkulu

Baca juga: VIDEO - Eskpor Perdana Cangkang Sawit dari Kuala Langsa ke Portugal Senilai 3,1 Juta Dollar

Baca juga: Jelang Lebaran, Forkopimda Simeulue Tinjau Stok dan Harga Kebutuhan Pokok

Tribunnews.com: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Tersangka TPPU Bersama-sama Lukas Enembe

Berita Terkini