Menikah di Bulan Ramadhan, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Lengkapnya
SERAMBINEWS.COM - Menikah di bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya?
Di dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Ini mengapa pernikahan adalah tentang kesiapan dari kedua calon pengantin untuk menjalani salah satu fitrahnya sebagai manusia yaitu hidup berpasangan.
Dalam ikatan pernikahan, laki-laki dan perempuan juga sudah diperbolehkan melakukan hubungan suami istri, bahkan dapat bernilai pahala.
Maka bagi siapa saja yang sudah siap menikah dapat melakukannya kapan pun, termasuk ketika menikah di bulan Ramadan.
Menikah di bulan ramadhan menjadi salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat.
Baca juga: Sudah Hari ke 23 Puasa Ramadhan, Lakukan 4 Amalan Ini untuk Mendapatkan Kemuliaan Lailatul Qadar
Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Shalat Lailatul Qadar yang Dilakukan Usai Tarawih dan Witir!
Baca juga: Cara Tunaikan Zakat Fitrah untuk Anak Dirantau atau Sudah Bekerja, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Sebab, berhubungan badan di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa, bahkan bagi pasangan yang sudah menikah.
Menjawab pertanyaan tersebut, guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Amin Summa menjelaskan, pernikahan di bulan Ramadan diperbolehkan.
"Akad nikah di bulan Ramadan tidak ada masalah, dalam artian, mubah hukumnya," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, dikutip Serambinews.com dari Instagram Bima Islam Kemenag RI, Sabtu (15/4/2023).
Ia juga menjelaskan, pernikahan di luar Ramadan dianjurkan sebagai bentuk ke hati-hatian.
"Kalau ada orang yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan di luar bulan Ramadan, itu lebih kepada kehati-hatian atau ithyat, karena pengantin baru biasanya tidak dapat mengontrol dirinya. Merasa baru nikah lalu melakukan persetubuhan dengan istrinya atau disetubuhi suaminya, di siang hari umpamanya," jelasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)